Dr. H. Teuku Zulkhairi [Humas PB HUDA]
Dr. H. Teuku Zulkhairi [Humas PB HUDA]
Online
Assalamu'alaikum Wr Wb. 👋
Ada yang bisa dibantu saudaraku?

Hasil Mubahatsah di Dayah Darul Huda Langsa tentang Zikir Diiringi Tarian, Patung dan Umrah Sebelum Setoran Haji

Hukum Zikir Diiringi Tarian, Patung dan Umrah Sebelum Setoran Haji, hukum Islam

  • Diposting oleh : Hamba Allah
  • pada tanggal : Agustus 10, 2024

 


بسم الله الرحمن الرحیم

والصلاة والسلام علی اشرف المرسلین وعلی اله وصحبه اجمعین,وبعد

RESUME HASIL MUBAHATSAH FIQHIYYAH II
DI DAYAH DARUL HUDA LANGSA
26 Rabiul Akhir 1440 H / 3 Maret 2019 M
DALAM PERINGATAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW
===================================

Pemateri : Tgk H Muhammad Amin (Ayah Cot Trueng – Ketua Majelis Tastafi Aceh)
Pentashhih : Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Pimpinan Dayah Ummul Aiman Samalanga)
Moderator : Syeikh Muhajir Usman

OBJEK KAJIAN  :
A. Zikir Diiringi Gerakan atau Tarian
B. Gambar dan Patung
C. Umrah Sebelum Setoran Haji
===================================

1A. Zikir atau selawat yang disertai gerakan namun tidak “inkisar” (meliuk, melenggang) seperti gerakan banci atau penari, maka DIBOLEHKAN.

2A. Zikir dengan dalih tarian sufi adalah bid´ah munkarah (haram), karena sebagian sufi yang berguncang atau berputar tubuhnya ketika berzikir adalah dalam suasana batin yang diluar kesadaran (normal) yang disebut dengan “dzuq”dan bukan dibuat-buat.

3B. Gambar yang walaupun tidak berbentuk seperti lukisan atau foto menurut pendapat yang kuat adalah haram. Namun jika ada hajat dibolehkan, itupun seperlunya saja dan dengan bertaqlid (niat mengikuti) pendapat ulama yang membolehkan.

4B. Patung dalam bentuk apapun yang menggambarkan makhluk hidup yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala dan badan tanpa tangan-kaki (seandainya ditiupkan ruh, dapat hidup) maka sepakat ulama mengharamkan. Dalam hal ini tidak ada alasan dengan mencabik-cabik tubuhnya untuk membolehkan karena tetap berbentuk makhluk bernyawa yang diharamkan untuk ditiru.

5B. Tidak ada fuqaha mazhab yang menisbatkan haram tidaknya patung tersebut pada kondisi disembah atau tidak (hiasan).

6B. Sedangkan patung boneka untuk anak-anak  perempuan yang belum akil baligh dengan tujuan pendidikan maka dibolehkan.

7C. Boleh melaksanakan umrah sebelum haji dengan syarat tidak menghalangi seseorang untuk berhaji (pertama) walaupun dalam waktu yang masih relatif lama. Jika seseorang hanya punya kemampuan (istitha´ah) untuk salah satu dari keduanya (haji atau umrah) maka wajib mendahulukan setoran haji walaupun keberangkatan masih lama karena dengan sistem perhajian saat ini, setoran porsi haji adalah bagian dari “imkan al-sair” yang wajib dijalani sejak permulaan.

وصلی الله علی سیدنا محمد واله وصحبه
والحمد لله رب العالمین

Berbagi

1 komentar

  1. Hamba Allah
    salam